Kamis, 17 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

1.       Pendahuluan
         Di dalam hukum terdapat tiga hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal tersebut ialah: Subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum. Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum .  Unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum  dapat mengetahui hubungan antara peristiwa dan perbuatan hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.

2.       Teori dan isi
          Secara global yang dimaksud subyek hukum ialah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan bahan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum  yakni  tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan perempuan, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
          Di dalam lalu lintas hukum terdapat sering terjadi hubungan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok. Dalam hubungan ini ada obyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi obyek hukum adalah benda. Disamping itu obyek hukum meliputi hukum publik maupun berdasarkan selain hukum publik.

3.       Analisis menurut mahasiswa
          Secara historis telah menyoroti subyek hukum dalam kaitannya dengan keberadaan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang pada dasarnya menegaskan:
Pasal 10 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dahulu mengatakan bahwa perbudakan orang, perdagangan budak dan perhambahaan orang dilarang. Berdasarkan asas yang tercantum dalam pasal 10 itu, dapat dikatakan bahwa setiap manusia berhak memutus(mengakhiri) atau tidak meneruskan suatu hubungan menurut hukum kekayaan sesudah jangka waktu terlalu liwat(habis).
          Misalnya pasal 1630: buruh(pekerja) mempunyai hak memutus hubungan kerja dengan majikan sesudah lima tahun liwat(habis) ketentuan ini dahulu hanya berlaku bagi golongan hukum Eropa saja. Asas semacam ini juga diterima oleh Sidang Pleno Konstituante tanggal 11 September 1958 dengan perumusan: “Tiada suatu ketentuan dalam bagian ini ditafsirkan dengan pengertian suatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak daripadanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan yang diterangkan dalamnya”. Efek ketentuan ini, yang termuat pula dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 adalah sama dengan efek ketentuan dalam pasal 10 itu. UUD sekarang tidak memuat suatu ketentuan semacam ini.
     Diatas tadi telah ditegaskan, bahwa seorang asing pun menjadi subyek hukum asal saja perlindungan orang asing itu tidak merugikan kedudukan orang warga negara.

4.       Referensi

Sudarsono.2004.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:PT Rineka Cipta
https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar