1.
Pendahuluan
Di dalam hukum terdapat tiga hal penting
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal tersebut ialah: Subyek
hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum. Indonesia adalah Negara hukum yang
memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa
hukum antara subjek, objek dan peristiwa
hukum itu terdapat hubungan hukum . Unsur-unsur
yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum dapat mengetahui hubungan antara peristiwa dan
perbuatan hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum
dan mengetahui haknya dalam hukum sehingga
terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu
sendiri.
2.
Teori dan isi
Secara global yang dimaksud subyek hukum
ialah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan bahan hukum. Badan hukum
adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai
subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan
sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni
tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat
menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum
seperti perkawinan antara laki-laki dan perempuan, yang oleh karenanya
memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing
pihak.
Di dalam lalu lintas hukum terdapat sering
terjadi hubungan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok.
Dalam hubungan ini ada obyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi obyek hukum adalah benda. Disamping
itu obyek hukum meliputi hukum publik maupun berdasarkan selain hukum publik.
3.
Analisis menurut mahasiswa
Secara historis telah menyoroti subyek
hukum dalam kaitannya dengan keberadaan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia yang pada dasarnya menegaskan:
Pasal 10 Undang-Undang Dasar Sementara
tahun 1950 dahulu mengatakan bahwa perbudakan orang, perdagangan budak dan
perhambahaan orang dilarang. Berdasarkan asas yang tercantum dalam pasal 10
itu, dapat dikatakan bahwa setiap manusia berhak memutus(mengakhiri) atau tidak
meneruskan suatu hubungan menurut hukum kekayaan sesudah jangka waktu terlalu
liwat(habis).
Misalnya pasal 1630: buruh(pekerja)
mempunyai hak memutus hubungan kerja dengan majikan sesudah lima tahun
liwat(habis) ketentuan ini dahulu hanya berlaku bagi golongan hukum Eropa saja.
Asas semacam ini juga diterima oleh Sidang Pleno Konstituante tanggal 11
September 1958 dengan perumusan: “Tiada suatu ketentuan dalam bagian ini
ditafsirkan dengan pengertian suatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik
hak daripadanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa
apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan yang diterangkan
dalamnya”. Efek ketentuan ini, yang termuat pula dalam pasal 34 Undang-Undang
Dasar Sementara tahun 1950 adalah sama dengan efek ketentuan dalam pasal 10
itu. UUD sekarang tidak memuat suatu ketentuan semacam ini.
Diatas tadi telah ditegaskan, bahwa seorang
asing pun menjadi subyek hukum asal saja perlindungan orang asing itu tidak
merugikan kedudukan orang warga negara.
4.
Referensi
Sudarsono.2004.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:PT Rineka Cipta
https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar