Modal Koperasi
Pengertian modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
Modal koperasi yang utama adalah dari
anggota karena:
A. Sumber
– Sumber Modal Koperasi
Sumber – Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992):
1. Modal
Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan
ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi. adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
Ø Untuk
anggota dan calon anggota
Ø Untuk koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Ø Untuk
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Ø Untuk
penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.
12/1967):
a) Simpanan
Pokok,
adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota.
b) Simpanan
Wajib,
adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan
Sukarela
adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap
permodalan koperasi adalah :
Ø Anggota
Ø Pengurus
Ø Pemerintah
Arti Modal Bagi Koperasi
Ø Modal
Modal adalah
sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahaan. modal adalah segala
sesuatu yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan. Modal
juga dapat dari dalam perusahan atau yang penambahan dari pihak pemilik
perusaan dan juga dari pihak lain. Modal sangat besar mempengaruhi dalam
jalanya suatu hidupnya perusahaan. penentuan modal yang baik di dalam
perusahaan.
Ø Modal
jangka panjang
Modal Jangka Panjang
adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat
dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang
sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain
dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau
mengendalikan perusahaan tersebut. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang.
Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan salah satu
investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus
merangkak naik dari tahun ke tahun.
Ø Modal
jangka pendek
Modal Jangka Pendak
adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana
yang bersifat sementara yang dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.
3. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
B. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan , SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan. Dilihat
dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai
tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah
melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah
operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
DAFTAR PUSTAKA
http://masyitohrahmiwindarti1803.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html