Jumat, 14 Oktober 2016

Bisnis Online Alibaba


1. Sejarah berdirinyaa
                 Tercatat dalam sejarah  sebagai IPO terbesar, Jack Ma sang pendiri dan CEO Alibaba saat ini dinyatakan sebagai orang terkaya di negara Republik Rakyat Tiongkok (China). Kisah suksesnya yang penuh inspirasi kini tengah hangat-hangatnya diburu publik seiring dengan bertumbuhnya internet di dunia. Kekayaan Jack Ma kini terdiri dari 7,8% saham Alibaba dan hampir 50% saham dalam layanan proses pembayaran Alipay. Jika ditotalkan, kesemuanya bernilai sekitar $25 miliar.
Kisah Jack Ma adalah kisah nyata seorang laki-laki miskin yang berubah menjadi seseorang yang kaya raya. Ia dibesarkan dalam sebuah komunitas miskin di Tiongkok, pernah mengalami gagal ujian masuk perguruan tinggi dua kali dan ditolak dari puluhan perusahaan. KFC menjadi salah satu dari deretan perusahaan yang menolaknya sebelum dia sukses dengan perusahaan internet ketiganya, Alibaba.
                  Ma (alias Ma Yun) lahir pada tanggal 15 Oktober 1964 di Hangzhou, sebalah bagian tenggara Tiongkok. Dia memiliki seorang kakak laki-laki dan adik perempuan. Dia dan saudara-saudaranya tumbuh dalam keluarga yang kurang mampu dan yang saat itu Tiongkok Komunis semakin terisolasi dari Barat.
Walaupun kurus, Ma sering berkelahi dengan teman sekelasnya. “Aku tidak pernah takut lawan yang lebih besar daripada aku”, kenangnya dalam sebuah buku karya Liu Shiying dan Martha Avery, ‘Alibaba’. Ma memiliki hobi sama seperti anak-anak lain. Dia suka mengumpulkan jangkrik dan mempertarungkannya. Uniknya, dia mampu membedakan ukuran dan jenis jangkrik hanya dari suara yang jangkrik tersebut keluarkan.
Setelah presiden AS Richard Nixon mengunjungi Hangzhou pada tahun 1972, kampung halaman Ma menjadi tujuan wisata yang ramai. Inilah kesempatan baginya. Sebagai seorang remaja, Ma mulai bangun pagi untuk mengunjungi hotel utama kota dan menawarkan jasa penerjemah bahasa kepada pengunjung kota tersebut. Inilah awal mula  julukan ‘Jack’ melekat pada dirinya sebagai pemberian dari seorang turis yang berteman baik dengannya.
Tak punya uang, juga tak punya juga koneksi, maka satu-satunya cara yang bisa Ma lakukan untuk bisa maju adalah melalui pendidikan. Setelah SMA, dia memutuskan untuk kuliah. Dia pernah gagal ujian masuk dua kali, namun berkat usahanya yang keras dengan belajar lebih giat, ia akhirnya lulus ujian ketiga dan resmi menjadi mahasiswa Hangzhou Teacher’s Institute (Sebuah Perguruan Tinggi khusus bidang pendidikan). Dia lulus pada tahun 1988 dan mulai melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.
Dia menerima lebih dari selusin penolakan (termasuk dari KFC ) sebelum akhirnya dia dipekerjakan sebagai guru bahasa Inggris. Ma sangat mencintai murid-muridnya dan menikmati pekerjaannya sebagai guru, walaupun dia hanya mampu menghasilkan $12 setiap bulannya.

Ma tidak memiliki pengalaman dengan komputer maupun coding, tapi ia terpikat oleh internet ketika ia menggunakan untuk pertama kalinya saat perjalanan ke AS pada tahun 1995. Saat itu, dia baru saja memulai bisnis jasa penerjemahan dan melakukan perjalanan untuk membantu pemulihan pembayaran perusahaan Cina . Saat pertama kali, hal yang dia cari dalam pencarian online adalah “bir,” tapi dia terkejut ketika tidak ada bir Tiongkok yang muncul dalam hasil pencarian tersebut. Saat itulah ia memutuskan untuk membangun sebuah perusahaan internet Republik Rakyat Tiongkok (China).

                     Meskipun pada awal bisnisnya Ma mengalami kegagalan sebanyak dua kali, empat tahun kemudian dia berhasil  mengumpulkan 17 teman-temannya di apartemennya dan meyakinkan mereka untuk berinvestasi pada diri dan visinya dalam menciptakan sebuah pasar online yang kemudian dia beri nama ‘Alibaba’. Situs tersebut akan memuat banyak produk dari para exportir yang memungkinkan pelanggan dapat membeli langsung melalui situs tersebut.
Dengan cepat layanan tersebut mulai menarik anggota dari seluruh dunia. Pada bulan Oktober 1999, perusahaan tersebut telah mengumpulkan $5 juta dari Goldman Sachs dan $20 juta dari SoftBank, sebuah perusahaan telekomunikasi Jepang yang juga berinvestasi di perusahaan-perusahaan teknologi. Tim yang dibentuknya menjadi tim yang solid dan berjiwa juang yang tinggi, “Kita akan menciptakannya karena kita masih muda dan kita tidak akan pernah, tidak akan pernah MENYERAH!” seru Ma kepada timnya.

Dia selalu menumbuhkan dan menjaga suasana menyenangkan di Alibaba. Ketika perusahaan untuk pertama kalinya mendapatkan keuntungan, Ma memberi setiap karyawan sekaleng Silly String dan ‘menggila’ bersama mereka. Pada awal 2000-an, ketika perusahaan memutuskan untuk memulai Taobao (diciptakan untuk menyaingi eBay), dia terkadang mengambil alih pekerjaan timnya dan memberikan mereka istirahat supaya energi mereka tetap prima.
                     Pada tahun 2005, Yahoo membeli 40% saham Alibaba dengan nilai sebesar $1 miliar. Angka ini dinilai sangat besar untuk Alibaba . Pada saat itu amunisi ini digunakan untuk mencoba mengalahkan eBay di Tiongkok, dan akhirnya jika menang, hal ini juga akan memberikan keuntungan yang besar untuk Yahoo (asumsi keuntungan: $10 miliar dalam IPO Alibaba sendiri).
Ma mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO pada tahun 2013, dan memilih menjadi ketua eksekutif Alibaba. “Hari ini apa yang kita punya bukanlah uang. apa yang kita punya adalah kepercayaan dari orang-orang”, Ma mengatakan kepada CNBC pada tgl 19 September. Dalam daftar perusahaan oleh Amerika, Alibaba tercatat sebagai perusahaan pertama yang memiliki $150 miliar IPO dalam sejarah Bursa Efek New York. Hal inilah yang menggiring Ma menjadi orang terkaya di Tiongkok, dengan nilai kekayaan sekitar US $25 miliar.

Karyawan Alibaba membuat pesta besar di kantor pusat perusahaan Hangzhou dalam rangka merayakan keberhasilan Alibaba. Satu karyawan bahkan menggunakan pesta tersebut sebagai kesempatan yang sempurna untuk melamar. Ma mengatakan kepada karyawannya saat konferensi pers bahwa ia berharap mereka menggunakan kekayaan baru mereka untuk menjadi “sekumpulan orang yang benar – benar mulia, orang-orang yang mampu membantu orang lain, baik hati dan bahagia.”
IPO mungkin memang telah membuat Ma menjadi orang yang sangat kaya, namun ia (belum) melakukan pembelian yang mencolok, dan masih memiliki beberapa hobi yang cukup sederhana. “Saya tidak berpikir dia banyak berubah, ia masih dengan gayanya yang lama”, Xiao-Ping Chen, seorang teman dari Ma, kepada USA Today. Dia suka membaca dan menulis cerita fiksi kung fu, bermain poker, bermeditasi, dan berlatih tai chi. Dia bahkan telah bekerja sama dengan Jet Li untuk menyebarkanluaskan pentingnya kesadaran tai chi, dan ia membawa serta pelatih bersamanya ketika melakukan perjalanan.

Ma mengembangkan ketertarikannya pada environmentalism ketika seorang anggota keluarga dari istrinya jatuh sakit dengan penyakit yang Ma duga disebabkan oleh polusi. Dia mengambil kursi di dewan global The Nature Conservancy, dan berpidato pada sesi Clinton Global Initiative September tahun ini. Dia juga berperan dalam pendanaan 27.000 hektar cagar alam di Cina.



                      Ma menjaga keluarganya dari sorotan publik. Dia menikah dengan Zhang Ying, seorang guru yang ia temui di sekolah. Setelah mereka lulus pada akhir tahun 80-an. “[Dia] bukanlah seorang pria tampan, tapi aku jatuh hati kepadanya karena dia bisa melakukan banyak hal yang pria tampan tidak bisa lakukan”, kata Zhang. Mereka memiliki dua anak perempuan dan seorang anak laki – laki yang merupakan mahasiswa tingkat akhir di UC Berkeley. Ma juga mengaudit kelas sejarah di perguruan tinggi anaknya itu.


Dia memiliki sifat boros. Pada Maret 2013, Alibaba dilaporkan menghabiskan $ 49.700.000 untuk Gulfstream G550 yang sebagian besar untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan Ma.

Ma adalah semacam selebriti di Tiongkok, dan kerumunan orang akan datang untuk mendengarkan dia berbicara
Perusahaan juga menyelenggarakan talent show tahunan, dan Ma adalah seorang penghibur alami. Pada acara ulang tahun perusahaan, dia berpakaian seperti seorang punk rocker untuk tampil di depan 20.000 karyawan Alibaba.
Nama “Alibaba” lahir saat Ma sedang duduk di warung kopi San Francisco. “Ali Baba dan Forty Thieves”, menjadi password rahasia yang kini membuka ladang kekayaan yang luar biasa baginya. Perusahaan Ma dengan caranya telah membuka potensi usaha kecil dan menengah di seluruh dunia.



2. Produk Alibaba

  •       Kategoris Machinery, Industrial Parts & Tools
  1.     . Tools : Garden Tools, Power Tools, Hard Tools
  2.       Machinery : General Industrial Equipment, Machine Tool Equipment, Printing Machine
  3.       Measurement & Analysis Instrumen : Lab Supplies, Analyzers, Optical Instrument
  4.       Mechanical Parts & Fabrication Services : Pumps& Parts, Bearings, Motors
  •     Kategoris Health & Beauty

  1.        Beauty & Persoanl Care : Skin Care, Makeup, Hair Salon Equipment
  2.        Health & Medical : Extract, Medical Devices, Health Care Products
  •     Kategoris Gifts, Sports & Toys
  1.      Gifts & Crafts : Festive & Party Supplies, Home Decoration
  2.       Sports & Entertainment : Outdoor Sports, Fitness & Body Building, Sportwear
  3.       Toys & Hobbies : Toy Vehicle, Toy Animal, Baby Toys
  •     Kategoris Apparel, Textiles & Accessories 

  1.       Apparel : Women’s  clothing, Men’s Clothing, Sportswear
  2.   . . Textiles & Leather Products : Home textile, Fabric, Leather
  3.       Fashion Accessories : Neckwear, Headwear, Belts
  4.       Timepieces, Jewelry, Eyewear : Jewelry, Watches, Clocks

  •     Kategoris Packaging, Advertising & Office
  1.     Packaging & Printing : Paper & Paperboard, Printing Materials, Plastic Packaging
  2.     . Office & School Supplies : Printer Supplies, Office Equipment, Office Paper
  3.       Service Equipment : Advertising Equipment, Financial Equipment
  •     Kategoris Metallurgy, Chemicals & Plastic

  1.       Minerals & Metallurgy : Stell, Metal Scrap, Aluminum
  2.       Chemicals : Inorganic Chemicals, Agrochemical, Lab Supplies
  3.       Rubber & Plastic : Plastic Products, Rubber Products, Rubber Raw Materials
  4.       Energy : Solar Energy Products, Petrochemical Products, Industrial Fuel
  •     Kategoris Electrical Equipment, Components & Telecom
  1.       Electrical Equipment & Supplies : Generators, Batteries, Power Supplies
  2.       Electronic Components & Supplies : Active Components, Passive Components
  3.       Telecommunications : Mobile Phone & Accessories, Radio & TV Accessories
  •     Kategoris Home, Lights & Construction
  1.       Construction & Real Estate : CCTV Product
  2.       Home & Garden : Home Decor, Tableware, Garden Supplies
  3.       Lights & Lighting : LED Lighting, Indoor Lighting
  4.       Furniture : Commercial Furniture, Home Furniture
  •     Kategoris Electronics
  1.      Commputer Hardware & Software : Monitors, Mouse & Keyboards
  2.       Home Appliances : Kitchen Appliances, Laundry Appliances
  3.       Consumer Electronics : Accessories & Parts, Auto Electronics
  4.       Security & Protection : CCTV Products
  •     Kategoris Auto & Transportation
  1.       Automobiles & Motorcycles : Auto Engine, Auto Electronics
  2.       Transportation : Motorcycle & Accessories
  •     Kategoris Agriculture & Food
  1.       Agriculture : Vegetables, Agrochemicals
  2.       Food & Beverages : Seafood, Fruit Products
  •     Kategoris Bags, Shoes & Accessories
  1.       Luggage, Bags & Cases : Wallets & Holders
  2.       Shoes & Accessories : Men’s Shoes, Women Shoes

     3. Cara Transaksi Alibaba
  •     Login ke akun alibaba.com anda (jika belum punya, silahkan register lebih dulu)
  •     Kontak seller barang yang ingin anda beli, menggunakan fasilitas Chat atau message yang tersedia
  •     Ketika melakukan kontak, beberapa hal yang perlu anda komunikasikan kepada seller adalah sbb :
  1.      Jumlah barang yang ingin dibeli
  2.       Metode pengiriman dan biaya kirimnya
  3.       Tujuan pengiriman barang ( alamat anda )
  4.       Cara pembayaran
  •     Setelah terjadi kesepakatan antara anda dengan seller, maka biasanya seller akan menerbitkan Proforma invoice. Didalam proforma invoice, akan disebutkan detail barang, jumlah, harga, ongkos kirim, alamat pengiriman, serta cara pembayaran.
  •     Selanjutnya anda bisa melakukan pembayaran. Cara pembayaran yang umum dipakai adalah Transfer bank, Western Union dan Paypal.
  •     Setelah barang dikirim oleh seller, maka seller akan menginformasikan tracking number paket anda. Jika seller tidak memberikan konfirmasi, anda harus aktif untuk menanyakannya, sehingga bisa melakukan pelacakan paket anda nantinya

      4. Cara pengirirman barang
                Ada satu hal lagi yang perlu anda ketahui sehubungan dengan berbelanja di alibaba.com ini. Yaitu masalah pengiriman. Ada banyak metode pengiriman yang biasanya ditawarkan oleh seller. Mereka umumnya akan menawarkan metode pengiriman yang cepat seperti DHL, fedex dan EMS. Hampir tidak pernah ditemui seller alibaba.com menawarkan pengiriman menggunakan Registered mail yang lebih ekonomis. Jika anda membeli barang dari alibaba.com dengan quantity besar, sehingga memiliki berat/volume yang besar, akan menjadi kendala tersendiri di dalam pengirimannya. Disamping harganya yang mahal, sering pula ditemui kendala saat barang masuk ke Bea Cukai yang berkaitan dengan izin impor. Pembelian barang dalam quantity banyak sering terhadang di Bea Cukai karena pasal izin impor ini. Mereka beranggapan bahwa belanja barang dalam jumlah banyak, kemungkinan besar adalah untuk diperjual belikan lagi. Sehingga pasal izin impor harus dipenuhi. Nah, bagaimana mengatasi kendala tersebut diatas ?. Cara yang banyak dipakai saat ini adalah dengan menggunakan jasa forwarder barang.

Sumber Referensi :
https://hot.yukbisnis.com/alibaba-dan-kisah-sukses-jack-ma/
http://www.alibaba.com/
http://www.jasaorder.biz/cara-berbelanja-di-alibaba-com.htm




Sabtu, 23 April 2016

Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian (kontrak standar)
Menurut Mariam Darus terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena  kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan kontrak

Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, diantaranya sebagai berikut:
1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian sepihak, yaitu :
a. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok  bagi kedua belah pihak. Contoh dari perjanjian timbal balik antara lain :
- Perjanjian jual beli (koop en veerkoop), yaitu suatu persetujuan antara dua pihak, dimana pihak kesatu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui.
- Perjanjian tukar menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang begitu pun dengan pihak lainnya.
- Perjanjian sewa menyewa (Hour en verbuur, KHU Perdata Pasal 1548 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian dimana pihak I (yang menyewakan)    memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak II ( si penyewa ) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak II membayar sejumlah uang sejumlah uang sewanya.
b. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.

2. Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian atas Beban
a. Perjanjian percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntangan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
b. Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terdapat prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, ataupun pemenuhan suatu suatu syarat potestatif (imbalan). 

3. Perjanjian Bernama (Benoemd) dan tidak bernama (Onbenoemde Overeenkomst.
a. Perjanjian bernama termasuk dalam perjanjian khusus, yaitu perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya, bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang pling banyak terjadi sehari-hari. Misalnya, Jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
b. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaannya, dan lainnya.
  
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
a. Perjanjian kebendaan (zakelijk overeenkomst), adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.
b. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artiya, sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.

5. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Rill
a. Perjanjian konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah mencapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH Perdata)
b. Perjanjian Riil adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya.

6. Perjanjian Publik
Perjanjian publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Di antara keduanya terdapat hubungan atasan dan bawahan (subordinated), jadi tidak berada dalam kedudukan yang sama (co-ordinated), misalnya, perjanjian ikatan dinas.

7. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2. Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3. Harus dengan putusan hakim (verdict)

Prestasi dan Wanprestasi
1. Prestasi
            Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Dari pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu penyerahannya. Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
a. Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
b. Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.

Wujud prestasi yang lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat  sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Salah satu unsur dari suatu perikatan adalah adanya suatu isi atau tujuan perikatan, yakni suatu prestasi yang terdiri dari 3 (tiga) macam:
a. Memberikan sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
b. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan untuk pemesan.
c. Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian tindak akan mendirikan suatu bangunan, perjanjian tidak akan menggunakan merk dagang tertentu.

Prestasi dalam suatu perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat:
a. Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya, tanpa adaya ketentuan sulit untuk menentukan apakah debetur telah memenuhi prestasi atau belum.
b. Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan. Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan tuntutan.
c. Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
d. Prestasi harus mungkin dilaksanakan.

2. Wanprestasi
            Wanprestasi  adalah keadaan dimana seorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi merupakan akibat dari pada tidak dipenuhinya perikatan hukum.
            Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R.Subekti, melakukanprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapandebitur dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
            Dalam hal wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasisudah ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
            Surat peringatan kepada debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
            Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berartiprestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja.

Wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Ada  pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi, yaitu:
a. Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi.
b. Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukanprestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya.
c. Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu memenuhi prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi tersebut.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut:
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
b. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
c. Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
d. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut:
a. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat.
b. Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga.
c. Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.
d. Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian,dan
e. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.

4. Referensi
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
http://randydermawan.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perjanjian_27.html
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perjanjian.html
http://eprints.undip.ac.id/16141/

Jumat, 22 April 2016

Hukum Dagang

Pengertiann Hukum Dagang
            Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli  barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
            Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
            Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan.
            Pada mulanya kaidah hukum yang dikenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
            Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara KUHP dan KUHD mempunyai hubungan yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi :“Adapun mengenai hubungan tersebut adalah spesial derogate legi generali yang berarti hukum yang khusus yaitu KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum yaitu KUHPerdata”.


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
            Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
            Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
            Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
            Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
            Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.

Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata


Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak(sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya(sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Referensi
http://muzaniug.blogspot.co.id/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://www.academia.edu/7159569/Makalah_Hukum_Dagang



                                                                                                                        

Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

1.       Pendahuluan
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di indonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata.

2.       Teori dan isi
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW).
Terdapat beberapa unsur yaitu :
Ø  Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
Ø  Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
Ø  Orang
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.
Hukum perdata material indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
Ø  Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
Ø  Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
Ø  Harta kekayaan (vermogensrecht)
Ø  Pewarisan (erfrecht)

Sumber-sumber hukum perdata

Ø  Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
Ø  Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia , yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
Ø  Sumber dalam arti material
Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu, keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengenai hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”.
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

Sejarah terjadinya KUH perdata (BW)
Ø  Hukum perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.B.W.Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undang Hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Yang dimaksud dengan hukum perdata  Indonesia  adalah Hukum perdata yang baerlaku di
Indonesia. Hukum perdata di indoesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang berinduk pada KitabUndang-Undang Hukum Perdata(KUHPdt), yang  dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) iniberlaku di Hindia Belanda dulu. Sebagian  materi  B.W. (KUHPdt) ini  sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan undang-undang R.I. misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II ).
Di samping KUHPdt,hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan.
Hukum perdata buatan pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang perkawinan No.1 Tahun 1974, Undag-Undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960, Keputusan presiden No. 12 Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan Penyelenggaraan catatan sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata  Indonesia.   

Ø  B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W Hindia belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pas l 131. IS. Jo.163 IS. Setelah  Indonesia merdeka. Keberlakuan untuk warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang dipersamakan terus berlangsung . Keberlakuan yang demikian adalah formal berdasarkan aturan peralihan  UUD 1945.
Dalam Negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau Kolonial  yang membeda-bedakan warga Negara Indonesia berdasarkan keturunannya. Disamping itu memang materi yang diaturdalam B.W. (KUHPdt) sebagian ada yang tidak sesuai dengan pancasila dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan aspirasi Negara dan bangsa merdeka.

Ø  Hukum perdata nasional
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata  yang diciptakan oleh Indonesia
merdeka.
Kriteria hukum pedata nasional yaitu:
·         Berasal dari hukum perdata Indonesia
·         Berdasar pada sistem nilai budaya pancasila
·         Produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia
·         Berlaku untuk semua warga indonesia
·         Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
·         Berlakunya KUH perdata (BW) di Indonesia

Berlakunya KUHP di dindonesia

            Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum, yaitu melaksanakan
Perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
Ø  Ketentuan Undang-Undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan undang-undang. Artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksnakan. Undang-undang mengikat semua orang. Setiap orang wajib mematuhi undang-undang. Jika tidak dipatuhi, itu adalah pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan ada pula bersifat sukarela, besifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan diperbuat atau tidak diperbuat. Jika tidak dilaksanakan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi.

Ø  Perjanjian antara pihak-pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Perjanjian mengikat pihak  yang membuatnya. Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya.
Hubungan itu mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal baik antara pihak-pihak.Hubungan hukum ini terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian,  misalnya: jual beli, sewa menyewa , tukar-menukar, hutang-piutang.

Ø  Keputusan hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusannya. Hal inI dapat terjadi karena ada perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai pelaksanaan Kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh hukum perdata. Untukmenyelesaikan dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menurut hukum perdata, lalu hakim karena jabatannya memutuskan sengketa itu atas permohonan pihak yang berkepentingan. Keputusan hakim inilah yang menetapkan diterimanya kewajiban dan hak oleh mereka yang bersengketa itu.

Putusan hakim selalu bersifat memaksa ,artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak dipatuhi, hakim dapat melaksanakan putusannya dengan kekerasan, bila perlu dengan bantuan alat nergara, misalnya polisi.

Ø  Akibat berlakunya hukum perdata
          Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,
                      pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.

Sistematika hukum perdata

Ø  Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai beikut :
·         Buku I yang berjudul “perihal orang”(van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·         Buku II yang berjudul “perihal benda”(van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
·         Buku III yang berjudul “perihal perikatan”(van verbinennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yangberjudul “perihalpembuktiandankadaluwarsa”(van bewjis en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Ø  Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
    Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi
    dalam empat bagian,yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang:
v  Orang sebagai subjek hukum
v  Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertinadak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya.
·         Hukum kekeluargaan  atau hukum keluarga (familierecht)yang memuat antara lain :
v  Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
v  Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
v  Perwalian (voogdij)
v  Pengampunan(curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
v  Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
v  Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

3.       Analisis menurut mahasiswa
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati.
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.

Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

Solusi
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama.

Saran
Untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.

4.       Referensi

http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html
http://makalahhukumperdata.blogspot.co.id/