Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

1.       Pendahuluan
Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum perdata yang berlaku di indonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material, sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia ,sistematika hukum perdata.

2.       Teori dan isi
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW).
Terdapat beberapa unsur yaitu :
Ø  Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah “perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer  (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.
Ø  Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
Ø  Orang
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.
Hukum perdata material indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
Ø  Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
Ø  Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
Ø  Harta kekayaan (vermogensrecht)
Ø  Pewarisan (erfrecht)

Sumber-sumber hukum perdata

Ø  Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum  perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
Ø  Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia , yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W.(KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
Ø  Sumber dalam arti material
Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu, keputusan hakim yang disebut  Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengenai hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”.
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.

Sejarah terjadinya KUH perdata (BW)
Ø  Hukum perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.B.W.Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undang Hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Yang dimaksud dengan hukum perdata  Indonesia  adalah Hukum perdata yang baerlaku di
Indonesia. Hukum perdata di indoesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang berinduk pada KitabUndang-Undang Hukum Perdata(KUHPdt), yang  dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) iniberlaku di Hindia Belanda dulu. Sebagian  materi  B.W. (KUHPdt) ini  sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan undang-undang R.I. misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II ).
Di samping KUHPdt,hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan.
Hukum perdata buatan pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang perkawinan No.1 Tahun 1974, Undag-Undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960, Keputusan presiden No. 12 Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan Penyelenggaraan catatan sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata  Indonesia.   

Ø  B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W Hindia belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang dipersamakan berdasarkan pas l 131. IS. Jo.163 IS. Setelah  Indonesia merdeka. Keberlakuan untuk warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang dipersamakan terus berlangsung . Keberlakuan yang demikian adalah formal berdasarkan aturan peralihan  UUD 1945.
Dalam Negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau Kolonial  yang membeda-bedakan warga Negara Indonesia berdasarkan keturunannya. Disamping itu memang materi yang diaturdalam B.W. (KUHPdt) sebagian ada yang tidak sesuai dengan pancasila dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan aspirasi Negara dan bangsa merdeka.

Ø  Hukum perdata nasional
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata  yang diciptakan oleh Indonesia
merdeka.
Kriteria hukum pedata nasional yaitu:
·         Berasal dari hukum perdata Indonesia
·         Berdasar pada sistem nilai budaya pancasila
·         Produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia
·         Berlaku untuk semua warga indonesia
·         Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
·         Berlakunya KUH perdata (BW) di Indonesia

Berlakunya KUHP di dindonesia

            Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum, yaitu melaksanakan
Perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
Ø  Ketentuan Undang-Undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan undang-undang. Artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksnakan. Undang-undang mengikat semua orang. Setiap orang wajib mematuhi undang-undang. Jika tidak dipatuhi, itu adalah pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan ada pula bersifat sukarela, besifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan diperbuat atau tidak diperbuat. Jika tidak dilaksanakan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi.

Ø  Perjanjian antara pihak-pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Perjanjian mengikat pihak  yang membuatnya. Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya.
Hubungan itu mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal baik antara pihak-pihak.Hubungan hukum ini terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian,  misalnya: jual beli, sewa menyewa , tukar-menukar, hutang-piutang.

Ø  Keputusan hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusannya. Hal inI dapat terjadi karena ada perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai pelaksanaan Kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh hukum perdata. Untukmenyelesaikan dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menurut hukum perdata, lalu hakim karena jabatannya memutuskan sengketa itu atas permohonan pihak yang berkepentingan. Keputusan hakim inilah yang menetapkan diterimanya kewajiban dan hak oleh mereka yang bersengketa itu.

Putusan hakim selalu bersifat memaksa ,artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak dipatuhi, hakim dapat melaksanakan putusannya dengan kekerasan, bila perlu dengan bantuan alat nergara, misalnya polisi.

Ø  Akibat berlakunya hukum perdata
          Sebagai akibat berlakunya hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,
                      pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.

Sistematika hukum perdata

Ø  Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai beikut :
·         Buku I yang berjudul “perihal orang”(van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·         Buku II yang berjudul “perihal benda”(van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
·         Buku III yang berjudul “perihal perikatan”(van verbinennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yangberjudul “perihalpembuktiandankadaluwarsa”(van bewjis en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Ø  Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
    Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi
    dalam empat bagian,yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang:
v  Orang sebagai subjek hukum
v  Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertinadak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya.
·         Hukum kekeluargaan  atau hukum keluarga (familierecht)yang memuat antara lain :
v  Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
v  Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
v  Perwalian (voogdij)
v  Pengampunan(curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
v  Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
v  Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

3.       Analisis menurut mahasiswa
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati.
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.

Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

Solusi
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama.

Saran
Untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.

4.       Referensi

http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html
http://makalahhukumperdata.blogspot.co.id/





Kamis, 17 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

1.       Pendahuluan
         Di dalam hukum terdapat tiga hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal tersebut ialah: Subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum. Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum .  Unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum  dapat mengetahui hubungan antara peristiwa dan perbuatan hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.

2.       Teori dan isi
          Secara global yang dimaksud subyek hukum ialah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan bahan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum  yakni  tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan perempuan, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
          Di dalam lalu lintas hukum terdapat sering terjadi hubungan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok. Dalam hubungan ini ada obyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi obyek hukum adalah benda. Disamping itu obyek hukum meliputi hukum publik maupun berdasarkan selain hukum publik.

3.       Analisis menurut mahasiswa
          Secara historis telah menyoroti subyek hukum dalam kaitannya dengan keberadaan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang pada dasarnya menegaskan:
Pasal 10 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dahulu mengatakan bahwa perbudakan orang, perdagangan budak dan perhambahaan orang dilarang. Berdasarkan asas yang tercantum dalam pasal 10 itu, dapat dikatakan bahwa setiap manusia berhak memutus(mengakhiri) atau tidak meneruskan suatu hubungan menurut hukum kekayaan sesudah jangka waktu terlalu liwat(habis).
          Misalnya pasal 1630: buruh(pekerja) mempunyai hak memutus hubungan kerja dengan majikan sesudah lima tahun liwat(habis) ketentuan ini dahulu hanya berlaku bagi golongan hukum Eropa saja. Asas semacam ini juga diterima oleh Sidang Pleno Konstituante tanggal 11 September 1958 dengan perumusan: “Tiada suatu ketentuan dalam bagian ini ditafsirkan dengan pengertian suatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak daripadanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan yang diterangkan dalamnya”. Efek ketentuan ini, yang termuat pula dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 adalah sama dengan efek ketentuan dalam pasal 10 itu. UUD sekarang tidak memuat suatu ketentuan semacam ini.
     Diatas tadi telah ditegaskan, bahwa seorang asing pun menjadi subyek hukum asal saja perlindungan orang asing itu tidak merugikan kedudukan orang warga negara.

4.       Referensi

Sudarsono.2004.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:PT Rineka Cipta
https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/



Selasa, 15 Maret 2016

Hukum Ekonomi

  1. Pendahuluan
Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang. Ekonimi dinilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan, “hukum dan ekonomi  tidak akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau ditinggalkan dibelakang”.
Pandangan ini bukan hanya tumbuh disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka munculah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi. Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alas pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

2. Teori dan isi
Dari sudut teoritis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum adalah suatu pedoman atau peraturan  yang ada dimasyarakat untuk  dipatuhi yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian itu membuktikan adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas. 

3. Analisis menurut mahasiswa
Bagi indonesia, sistem ekonomi dan hukum mana yang dipakai serta bagaimana korelasi antara keduanya sudah jelas harus bermuara kepada UUD 1945. Sistem ekonomi yang kita terapkan tidak boleh melanggar ketentuan hukum dalam UUD 1945. Namun  sebaliknya hukum yang ingin kita terapkan pun tidak boleh pula sampai menghambat perkembangan ekonomi  yang diinginkan oleh UUD 1945.
Presiden Soeharto waktu itu juga menandaskan kepada semua pihak, bahwa pemerintah mendasarkan pada sistem ekonomi sebagaimana disebut dalam pasal 33 UUD 1945. “Dan hendaknya dicamkan sedalam-dalamnya bahwa pasal 33 tertera dalam judul bab mengenai kesejahteraan sosial! Ini berarti, kegiatan ekonomi negara dan masyarakat serta pembangunan ekonomi pada umumnya harus bertujuan untuk menunjukan kesejahteraan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pernyataan Presiden Soeharto itu lebih memperjelas sikap pemerintah Indonesia yang ingin konsekuen dan konsisiten dalam menerapkan UUD 1945, termasuk dalam bidang hukum dan ekonomi serta korelasi antara kedua bidang itu. Dengan begitu  jelaslah, bahwa hukum yang ingin kita pakai adalah hukum yang berdasarkan pada UUD 1945. Begitu pula ekonomi yang kita pakai adalah ekonomi berdasarakan UUD 1945. Ada dua pasal dalam UUD 1945 yang dapat dijadikan panduan landasan struktur ekonomi yang kita cita-citakan, yakni pasal 27 dan pasal 33. 

Pasal 27 UUD 1945 berbunyi:
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sedangkan pasal 33 UUD 1945 berbuny:
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi  yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3)      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hukum harus menjadi figura ekonomi, sebaliknya ekonomi juga tidak boleh meninggalkan hukum. Pada tahun 1983 misalnya, ketika dunia perbankan belum berkembang sepesat setelah Peraturan Paket Kebijakan Oktober (Pakto), untuk mengusut kredit bank di seluruh Indonesia, maksudnya agar kredit yang diperoleh oleh nasabah harus diteliti apakah dipergunakan sesuai dengan tujuannya atau tidak, dan apakah terdapat hal-hal yang melanggar prosedural dalam pengambilan kredit. Pendeknya saya meminta untuk melacak apakah ada penyimpangan dalam pengambilan atau kegunaan kredit tersebut.
Tindakan seperti ini walaupun masih dalam ruang lingkup hukum, tetapi sudah masuk pula ke dalam wilayah ekonomi. Kalau ada penyimpangan kredit, maka tujuan ekonomi yang hendak dicapai tidak akan terwujud. Namun apabila kredit itu digunakan sebagaimana semestinya, para pengusaha dan bank dapat dengan tenang menjalankan usaha, sehingga apa yang mereka rencanakan dapat berlangsung dengan tentram. Disini hukum berfungsi sebagai pengaman kebijakansanaan ekonomi sekaligus sebagai stabilisator ekonomi.

4. Referensi
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.