Kamis, 01 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi#

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

           Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun koperasi di Indonesia “, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah kopersai di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
            Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmaja, patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan –Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “Priyayi” Purwokerto. Gebrakan Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg atasan sang patih.
            Tak lama kemudian, E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Belanda, dan ingin menyediakan kredit bagi petani melalui konsep kopersi Raiffeisen. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan kredit pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperas, maka didirikanlah lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto.
            Kemudian pada tahun 1896,atas prakarsa de Wolf van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-lumbung Desa”-nya
            Perlu diingat, bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915 , Indisch Staatsblad No. 431. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hokum kopersai belum dikenal di Indonesia.
            Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasai Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
            Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
            Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU.
            Kemudia, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkopersian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi kopersi. Keharusan menyesuiakan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah kopersai  dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping UU. No. 25 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

DEFINISI KOPERASI

Definisi ILO (International Labour Organization)
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together  to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the understaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapatb 6 elemen yang dikandung koperasi tersebut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association  of person)
Pengggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily  joined together)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achive a common economic end)
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasai bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  (formation of a democratically  controlled business organization)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Anggota kopeasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
            There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
            Disini, Doren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta
            “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang  buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  •  Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk  organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi"
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada anggota, tetapi juga kepada massyarakat umum.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasanya keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

TUJUAN KOPERASI

  • Dalam UU. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
  • Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan  anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
  • Keberhasilan kopersi dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonimi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas  ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraanya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan rill. Apabila pendapatan rill seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan rill para anggotanya.
  • Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat terbentuk pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan rill adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakaan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga baraang dan jasa tidak naik, maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang/ jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.



FUNGSI KOPERASI

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. N0. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan eekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Sitio , Arifin dan Tamba Halomoan, Koperasi Teori dan Praktek, Erlangga, Jakarta, 2001.