SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun koperasi di Indonesia “, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah kopersai di Leuwiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada
hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmaja, patih Purwokerto, bersama kawan-kawan,
telah mendirikan Bank Simpan –Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu
merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa
Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “Priyayi”
Purwokerto. Gebrakan Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten
Residen Purwokerto E. Sieburg atasan sang patih.
Tak
lama kemudian, E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru
dating dari Belanda, dan ingin menyediakan kredit bagi petani melalui konsep
kopersi Raiffeisen. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan kredit
pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperas,
maka didirikanlah lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto.
Kemudian
pada tahun 1896,atas prakarsa de Wolf van Westerrode berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-lumbung
Desa”-nya
Perlu
diingat, bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun
1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,
Kononklijk besluit 7 April 1915 , Indisch Staatsblad No. 431. Jadi, karena
perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895
badan hokum kopersai belum dikenal di Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasai Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Pada
tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian
pada tahun1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 di Surabaya
untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh
kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU.
Kemudia,
pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkopersian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967.
Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan
penertiban organisasi kopersi. Keharusan menyesuiakan diri dengan UU tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah kopersai
dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum)
tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada
tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping UU. No. 25 tersebut,
pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
DEFINISI KOPERASI
Definisi ILO (International Labour
Organization)
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the understaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapatb
6 elemen yang dikandung koperasi tersebut.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang (association of person)
Pengggabungan orang-orang tersebut
berdasar kesukarelaan (voluntarily
joined together)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achive a common economic end)
Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasai bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a
democratically controlled business
organization)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Anggota kopeasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that a cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
Disini,
Doren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong- menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi"
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
- Dalam UU. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
- Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
- Keberhasilan kopersi dalam meningkatkan kesejahteraan social ekonimi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraanya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan rill. Apabila pendapatan rill seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan rill para anggotanya.
- Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat terbentuk pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan rill adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakaan pendapatan nominalnya (uangnya). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga baraang dan jasa tidak naik, maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang/ jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi
untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. N0. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan eekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan eekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Sitio , Arifin dan Tamba Halomoan,
Koperasi Teori dan Praktek, Erlangga, Jakarta, 2001.