Hukum
perjanjian (kontrak standar)
Menurut
Mariam Darus terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah
merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan
kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6.
Pembatalan kontrak
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, diantaranya sebagai berikut:
1.
Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian sepihak, yaitu :
a.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contoh dari perjanjian
timbal balik antara lain :
-
Perjanjian jual beli (koop en veerkoop), yaitu suatu persetujuan antara dua
pihak, dimana pihak kesatu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak
kedua akan membayar harga yang telah disetujui.
-
Perjanjian tukar menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu
suatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak satu akan menyerahkan suatu
barang begitu pun dengan pihak lainnya.
-
Perjanjian sewa menyewa (Hour en verbuur, KHU Perdata Pasal 1548 dan
seterusnya), yaitu suatu perjanjian dimana pihak I (yang menyewakan) memberi izin dalam waktu tertentu kepada
pihak II ( si penyewa ) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak II
membayar sejumlah uang sejumlah uang sewanya.
b.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan yang memberikan kewajiban
kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban
menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lainnya berhak
menerima benda yang diberikan itu.
2.
Perjanjian Cuma-Cuma dan Perjanjian atas Beban
a.
Perjanjian percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
memberikan suatu keuntangan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, pada perjanjian ini hanya memberikan
keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian
hibah.
b.
Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terdapat prestasi dari pihak
yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua
prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa
kewajiban pihak lain, ataupun pemenuhan suatu suatu syarat potestatif (imbalan).
3.
Perjanjian Bernama (Benoemd) dan tidak bernama (Onbenoemde Overeenkomst.
a.
Perjanjian bernama termasuk dalam perjanjian khusus, yaitu perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya, bahwa
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang pling banyak terjadi sehari-hari.
Misalnya, Jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
b.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu
dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya,
seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaannya,
dan lainnya.
4.
Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
a.
Perjanjian kebendaan (zakelijk overeenkomst), adalah perjanjian untuk
memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini
sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.
b.
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artiya,
sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli
berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.
5.
Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Rill
a.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak
telah mencapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH
Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH
Perdata)
b.
Perjanjian Riil adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga
sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya.
6.
Perjanjian Publik
Perjanjian
publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Di antara keduanya terdapat hubungan atasan dan bawahan
(subordinated), jadi tidak berada dalam kedudukan yang sama (co-ordinated),
misalnya, perjanjian ikatan dinas.
7.
Perjanjian Campuran
Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang
menyewakan kamar (sewa menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan
juga memberikan pelayanan.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum.Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya
adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan
Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1.
Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2.
Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3.
Harus dengan putusan hakim (verdict)
Prestasi
dan Wanprestasi
1.
Prestasi
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan
bahwa “tiap-tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub
kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Dari
pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perikatan,
pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula kewajiban untuk menyerahkan
barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu penyerahannya. Istilah “memberikan
sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat
mempunyai dua pengertian, yaitu:
a. Penyerahan
kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
b. Penyerahan
hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan
yuridis.
Wujud
prestasi yang lainnya adalah “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan
suatu perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat
sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah
ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya
maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan
persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia melakukan atau
menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian.
Salah
satu unsur dari suatu perikatan adalah adanya suatu isi atau tujuan perikatan,
yakni suatu prestasi yang terdiri dari 3 (tiga) macam:
a.
Memberikan sesuatu, misalnya membayar harga, menyerahkan barang.
b.
Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah,
melukis suatu lukisan untuk pemesan.
c.
Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian tindak akan mendirikan suatu bangunan,
perjanjian tidak akan menggunakan merk dagang tertentu.
Prestasi
dalam suatu perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang tertentu, atau sedikitnya
dapat ditentukan jenisnya, tanpa adaya ketentuan sulit untuk menentukan apakah
debetur telah memenuhi prestasi atau belum.
b.
Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan. Tanpa suatu kepentingan
orang tidak dapat mengadakan tuntutan.
c.
Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban
umum.
d.
Prestasi harus mungkin dilaksanakan.
2.
Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan dimana seorang telah lalai
untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi wanprestasi merupakan
akibat dari pada tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Pada umumnya debitur dikatakan wanprestasi
manakala ia karena kesalahannya sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Menurut R.Subekti, melakukanprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga dinamakan
wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapandebitur dapat dikatakan
wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud atau bentuk
prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan sejak kapan seorang
debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal wujud prestasinya
“memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di dalam perjanjian telah
ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan prestasinya. Apabila
tenggang waktu pemenuhan prestasisudah ditentukan dalam perjanjian, maka
menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah dianggap wanprestasi dengan lewatnya
waktu pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak
dicantumkan dalam perjanjian, maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu
memperingatkan debitur guna memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi,
maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat peringatan kepada debitur
tersebut dinamakan somasi, dan somasi inilah yang digunakan sebagai alat bukti
bahwa debitur telah wanprestasi. Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak
berbuat sesuatu” kiranya tidak menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan
seorang debitur dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu
perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
Wanprestasi berarti debitur tidak
melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta
melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal
dari bahasa Belanda yang berartiprestasi buruk. Debitur dianggap wanprestasi
bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam keadaan lalai maupun dalam keadaan
sengaja.
Wanprestasi
yang dilakukan debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
a.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Ada pendapat lain mengenai syarat-syarat
terjadinya wanprestasi, yaitu:
a.
Debitur sama sekali tidak berprestasi, dalam hal ini kreditur tidak perlu
menyatakan peringatan atau teguran
karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi.
b.
Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini debitur sudah
beritikad baik untuk melakukanprestasi, tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya.
c.
Debitur terlambat berprestasi, dalam hal ini debitur masih mampu memenuhi
prestasi namun terlambat dalam memenuhi prestasi tersebut.
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi
sebagai berikut:
a.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan
ganti-rugi.
b.
Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
c.
Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
d.
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping
debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh
kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai
berikut:
a.
Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun pelaksanaannya terlambat.
b.
Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti
rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga.
c.
Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian.
d.
Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian,dan
e.
Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
4.
Referensi
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
http://randydermawan.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perjanjian_27.html
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perjanjian.html
http://eprints.undip.ac.id/16141/