Selasa, 15 Maret 2016

Hukum Ekonomi

  1. Pendahuluan
Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang. Ekonimi dinilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan, “hukum dan ekonomi  tidak akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau ditinggalkan dibelakang”.
Pandangan ini bukan hanya tumbuh disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka munculah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi. Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alas pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

2. Teori dan isi
Dari sudut teoritis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum adalah suatu pedoman atau peraturan  yang ada dimasyarakat untuk  dipatuhi yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian itu membuktikan adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas. 

3. Analisis menurut mahasiswa
Bagi indonesia, sistem ekonomi dan hukum mana yang dipakai serta bagaimana korelasi antara keduanya sudah jelas harus bermuara kepada UUD 1945. Sistem ekonomi yang kita terapkan tidak boleh melanggar ketentuan hukum dalam UUD 1945. Namun  sebaliknya hukum yang ingin kita terapkan pun tidak boleh pula sampai menghambat perkembangan ekonomi  yang diinginkan oleh UUD 1945.
Presiden Soeharto waktu itu juga menandaskan kepada semua pihak, bahwa pemerintah mendasarkan pada sistem ekonomi sebagaimana disebut dalam pasal 33 UUD 1945. “Dan hendaknya dicamkan sedalam-dalamnya bahwa pasal 33 tertera dalam judul bab mengenai kesejahteraan sosial! Ini berarti, kegiatan ekonomi negara dan masyarakat serta pembangunan ekonomi pada umumnya harus bertujuan untuk menunjukan kesejahteraan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pernyataan Presiden Soeharto itu lebih memperjelas sikap pemerintah Indonesia yang ingin konsekuen dan konsisiten dalam menerapkan UUD 1945, termasuk dalam bidang hukum dan ekonomi serta korelasi antara kedua bidang itu. Dengan begitu  jelaslah, bahwa hukum yang ingin kita pakai adalah hukum yang berdasarkan pada UUD 1945. Begitu pula ekonomi yang kita pakai adalah ekonomi berdasarakan UUD 1945. Ada dua pasal dalam UUD 1945 yang dapat dijadikan panduan landasan struktur ekonomi yang kita cita-citakan, yakni pasal 27 dan pasal 33. 

Pasal 27 UUD 1945 berbunyi:
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sedangkan pasal 33 UUD 1945 berbuny:
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi  yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3)      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hukum harus menjadi figura ekonomi, sebaliknya ekonomi juga tidak boleh meninggalkan hukum. Pada tahun 1983 misalnya, ketika dunia perbankan belum berkembang sepesat setelah Peraturan Paket Kebijakan Oktober (Pakto), untuk mengusut kredit bank di seluruh Indonesia, maksudnya agar kredit yang diperoleh oleh nasabah harus diteliti apakah dipergunakan sesuai dengan tujuannya atau tidak, dan apakah terdapat hal-hal yang melanggar prosedural dalam pengambilan kredit. Pendeknya saya meminta untuk melacak apakah ada penyimpangan dalam pengambilan atau kegunaan kredit tersebut.
Tindakan seperti ini walaupun masih dalam ruang lingkup hukum, tetapi sudah masuk pula ke dalam wilayah ekonomi. Kalau ada penyimpangan kredit, maka tujuan ekonomi yang hendak dicapai tidak akan terwujud. Namun apabila kredit itu digunakan sebagaimana semestinya, para pengusaha dan bank dapat dengan tenang menjalankan usaha, sehingga apa yang mereka rencanakan dapat berlangsung dengan tentram. Disini hukum berfungsi sebagai pengaman kebijakansanaan ekonomi sekaligus sebagai stabilisator ekonomi.

4. Referensi
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar