- Pendahuluan
Sampai sekarang
masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka
berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena
masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang. Ekonimi dinilai memiliki
karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum
justru dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada
kesimpulan, “hukum dan ekonomi tidak
akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau ditinggalkan
dibelakang”.
Pandangan ini
bukan hanya tumbuh disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh
beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri.
Akibatnya muncul sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat
perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka
munculah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan
diri dengan ekonomi. Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alas
pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
2. Teori dan isi
Dari sudut
teoritis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum
adalah suatu pedoman atau peraturan yang
ada dimasyarakat untuk dipatuhi yang
apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan
hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi.
Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan
hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya
perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian
hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para
ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian
itu membuktikan adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum
dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang
saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial
tersebut akan nampak jelas.
3. Analisis menurut mahasiswa
Bagi indonesia,
sistem ekonomi dan hukum mana yang dipakai serta bagaimana korelasi antara
keduanya sudah jelas harus bermuara kepada UUD 1945. Sistem ekonomi yang kita
terapkan tidak boleh melanggar ketentuan hukum dalam UUD 1945. Namun sebaliknya hukum yang ingin kita terapkan pun
tidak boleh pula sampai menghambat perkembangan ekonomi yang diinginkan oleh UUD 1945.
Presiden
Soeharto waktu itu juga menandaskan kepada semua pihak, bahwa pemerintah
mendasarkan pada sistem ekonomi sebagaimana disebut dalam pasal 33 UUD 1945.
“Dan hendaknya dicamkan sedalam-dalamnya bahwa pasal 33 tertera dalam judul bab
mengenai kesejahteraan sosial! Ini berarti, kegiatan ekonomi negara dan
masyarakat serta pembangunan ekonomi pada umumnya harus bertujuan untuk
menunjukan kesejahteraan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pernyataan
Presiden Soeharto itu lebih memperjelas sikap pemerintah Indonesia yang ingin
konsekuen dan konsisiten dalam menerapkan UUD 1945, termasuk dalam bidang hukum
dan ekonomi serta korelasi antara kedua bidang itu. Dengan begitu jelaslah, bahwa hukum yang ingin kita pakai
adalah hukum yang berdasarkan pada UUD 1945. Begitu pula ekonomi yang kita
pakai adalah ekonomi berdasarakan UUD 1945. Ada dua pasal dalam UUD 1945 yang
dapat dijadikan panduan landasan struktur ekonomi yang kita cita-citakan, yakni
pasal 27 dan pasal 33.
Pasal 27 UUD 1945 berbunyi:
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan pasal 33 UUD 1945
berbuny:
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Hukum harus
menjadi figura ekonomi, sebaliknya ekonomi juga tidak boleh meninggalkan hukum.
Pada tahun 1983 misalnya, ketika dunia perbankan belum berkembang sepesat
setelah Peraturan Paket Kebijakan Oktober (Pakto), untuk mengusut kredit bank
di seluruh Indonesia, maksudnya agar kredit yang diperoleh oleh nasabah harus
diteliti apakah dipergunakan sesuai dengan tujuannya atau tidak, dan apakah
terdapat hal-hal yang melanggar prosedural dalam pengambilan kredit. Pendeknya
saya meminta untuk melacak apakah ada penyimpangan dalam pengambilan atau
kegunaan kredit tersebut.
Tindakan
seperti ini walaupun masih dalam ruang lingkup hukum, tetapi sudah masuk pula
ke dalam wilayah ekonomi. Kalau ada penyimpangan kredit, maka tujuan ekonomi
yang hendak dicapai tidak akan terwujud. Namun apabila kredit itu digunakan
sebagaimana semestinya, para pengusaha dan bank dapat dengan tenang menjalankan
usaha, sehingga apa yang mereka rencanakan dapat berlangsung dengan tentram.
Disini hukum berfungsi sebagai pengaman kebijakansanaan ekonomi sekaligus
sebagai stabilisator ekonomi.
4. Referensi
4. Referensi
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar