1.
Pendahuluan
Dapat mengetahui pengertian ,dasar,
pembentukan , dan berlakunya hukum perdata . Hal ini mengingat keadaan hukum
perdata yang berlaku di indonesia , baik sebelum maupun sesudah indonesia
merdeka.
Dengan demikian , pembahasan mengenai
istilah dan pengertian hukum perdata, luas lapangan ,hukum perdata material,
sumber hukum perdata ,sejarah terjadinya KUHP,berlakunya KUHP di dindonesia
,sistematika hukum perdata.
2.
Teori dan isi
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum
yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Hukum
perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab
undang-undang hukum perdata (BW),kitab undang-undang hukum dagang (WVK) beserta
sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hukum
perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam kitab
undang-undang hukum perdata (BW).
Terdapat beberapa unsur yaitu :
Ø
Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban .Peraturan
ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Isyilah
“perdata “ berasal dari bahasa samgsekerta yang berarti warga (burger),pribadi
(privaat),sipil,bukan militer
(civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan
dengan hak dan kewajiban.
Ø
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang
diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang yang Satu
terhadap warga,pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
Ø
Orang
Orang(persoon)
adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan
kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan
badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara
asing.
Hukum perdata material indonesia
Timbulnya hukum karena manusia
hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.
Hukum perdata material memuat dan
mengatur segala persoalan mengenai :
Ø
Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban
(personenrecht)
Ø
Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
Ø
Harta kekayaan (vermogensrecht)
Ø
Pewarisan (erfrecht)
Sumber-sumber hukum perdata
Ø
Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum
perdata ialah asal mula hukum perdata,atau tempat di mana hukum perdata
ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukanya. Sedangkan
“tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.
Ø
Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata
buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan
aturan peralihan UUD 1945.
Sumber dalam arti “pembentukanya “ adalah pembentuk undang-undang
berdasarkan UUD45. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia , yang di dalamnya
termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt)
dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan
berlakunya B.W.(KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut
sumber dalam arti formal.
Ø
Sumber dalam arti material
Sumer dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana
rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya
Stb.1847-23 memuat B.W.(KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat undang-undang perkawinan,
dll. Selain itu, keputusan hakim yang disebut
Yurispudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata
bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya Yurispudensi Mahkamah Agung mengenai
warisan, mengenai badan hukum, mengenai hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber
dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”.
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan
zaman kolonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang
lainnya sebagian besar Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil
saja adalah lembaran nrgara R.I. yang memuat hukum perdata nasional R.I.
Sejarah terjadinya KUH perdata (BW)
Ø
Hukum perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia,maka B.W. Belanda ini diusahakan
supaya dapat diberlakukan pula di Hinda Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan B.W.
Belanda. Denagan kata lain B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh
Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan
Undang-Undang Dasar ini.B.W.Hindia Belanda ini disebut kitab Undng-Undang Hukum
perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia adalah Hukum perdata yang baerlaku di
Indonesia. Hukum perdata di indoesia adalah hukum perdata barat (Belanda),yang
berinduk pada KitabUndang-Undang Hukum Perdata(KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek
(B.W). Burgerlijk Wetboek (B.W) iniberlaku di Hindia Belanda dulu. Sebagian materi
B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya
dan diganti dengan undang-undang R.I. misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan
(buku I dan II ).
Di samping KUHPdt,hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan.
Di samping KUHPdt,hukum perdata Indonesia itu meliputi juga perundang-undangan.
Hukum perdata buatan pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia, misalnya
Undang-Undang perkawinan No.1 Tahun 1974, Undag-Undang pokok Agraria No.5 Tahun
1960, Keputusan presiden No. 12 Tahun 1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan
Penyelenggaraan catatan sipil. Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata Indonesia.
Ø
B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W Hindia belanda diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa dan yang
dipersamakan berdasarkan pas l 131. IS. Jo.163 IS. Setelah Indonesia merdeka. Keberlakuan untuk warga Negara
Indonesia keturunan Eropa dan yang dipersamakan terus berlangsung . Keberlakuan
yang demikian adalah formal berdasarkan aturan peralihan UUD 1945.
Dalam Negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas
berbau Kolonial yang membeda-bedakan warga
Negara Indonesia berdasarkan keturunannya. Disamping itu memang materi yang
diaturdalam B.W. (KUHPdt) sebagian ada yang tidak sesuai dengan pancasila dasar
Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan aspirasi
Negara dan bangsa merdeka.
Ø
Hukum perdata nasional
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh Indonesia
merdeka.
Kriteria hukum pedata
nasional yaitu:
·
Berasal dari hukum perdata Indonesia
·
Berdasar pada sistem nilai budaya pancasila
·
Produk hukum pembentuk undang-undang Indonesia
·
Berlaku untuk semua warga indonesia
·
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
·
Berlakunya KUH perdata (BW) di Indonesia
Berlakunya KUHP di dindonesia
Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan
kewajiban hukum, yaitu melaksanakan
Perintah dan menjauhi larangan yang
ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
Ø
Ketentuan Undang-Undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan undang-undang. Artinya undang-undang
yang menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksnakan. Undang-undang mengikat
semua orang. Setiap orang wajib mematuhi undang-undang. Jika tidak dipatuhi, itu
adalah pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan ada pula
bersifat sukarela, besifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan
baik dengan diperbuat atau tidak diperbuat. Jika tidak dilaksanakan kepada yang
bersangkutan dikenakan sanksi.
Ø
Perjanjian antara pihak-pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian
yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan
oleh pihak-pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian berlaku sebagai undang-
undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik, perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya.
Hubungan itu mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal baik antara pihak-pihak.Hubungan
hukum ini terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian, misalnya: jual beli, sewa menyewa , tukar-menukar,
hutang-piutang.
Ø
Keputusan hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui
putusannya. Hal inI dapat terjadi karena ada perbedaan pendapat atau perselisihan
mengenai pelaksanaan Kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh hukum perdata. Untukmenyelesaikan
dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menurut hukum perdata,
lalu hakim karena jabatannya memutuskan sengketa itu atas permohonan pihak yang
berkepentingan. Keputusan hakim inilah yang menetapkan diterimanya kewajiban dan
hak oleh mereka yang bersengketa itu.
Putusan hakim selalu bersifat memaksa ,artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya,
hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran
sendiri. Jika masih tidak dipatuhi, hakim dapat melaksanakan putusannya dengan kekerasan,
bila perlu dengan bantuan alat nergara, misalnya polisi.
Ø
Akibat berlakunya hukum perdata
Sebagai akibat berlakunya
hukum perdata ialah adanya pelaksanaan,
pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.
pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.
Sistematika hukum perdata
Ø
Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
beikut :
·
Buku I yang berjudul “perihal orang”(van
persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
·
Buku II yang berjudul “perihal benda”(van
zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
·
Buku III yang berjudul “perihal perikatan”(van
verbinennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yangberjudul
“perihalpembuktiandankadaluwarsa”(van bewjis en verjaring), memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Ø
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan,
hukum perdata sekarang ini lazim dibagi
dalam empat bagian,yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang:
v
Orang sebagai subjek hukum
v
Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertinadak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)yang memuat
antara lain :
v
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
v
Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya
atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht).
v
Perwalian (voogdij)
v
Pengampunan(curatele)
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
v
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang.
v
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat )hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
3.
Analisis menurut mahasiswa
SLEMAN–
Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi
tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem,
Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat
proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak
terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman
membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk
menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter
persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman
Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah
yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa
antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus
hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang
piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini
adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti
rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati.
Klien kami telah membeli tanah
ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan
Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya
berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta
jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo,
kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima
karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik
dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat
bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Kasus diatas
termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan
antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum
perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka
terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan
kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah
terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini
berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan
sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh
Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena
sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat
tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena
Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati,
padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya
kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau
tidaak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam KUH
Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian
yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten
melanggar UU tersebut.
Solusi
Menurut saya,
solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang
hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebayar
ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat
terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah
yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah
ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama.
Saran
Untuk Juminten
agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin
permasalahan ini cepet terselesaikan.
4.
Referensi
http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html
http://ameliaarahayu.blogspot.co.id/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html
http://makalahhukumperdata.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar