A.
Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya:
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam
melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi
anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha
(KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan
barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
3. Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya:
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). petani.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
4. Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
5. Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang.Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Industri
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Perikanan
7. Koperasi
Konsumsi
B.
BENTUK
– BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø Koperasi
Primer
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Koperasi
Pusat
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø Koperasi
Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Koperasi
Induk
Koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://arifrahmankurnia.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar